Penanganan Covid-19 Oleh Pemerintah Indonesia
Memasuki tahun 2020, dunia diguncang oleh wabah virus korona yang menyebar dengan sangat cepat ke seluruh dunia. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan upaya dan mengambil kebijakan penanganan virus korona. Salah satu tindakan awal yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo saat itu adalah dengan memerintahkan kedutaan Indonesia di China untuk memberi perhatian khusus terhadap WNI yang terisolasi di Wuhan. Selain di tingkat pusat langkah siaga juga dilakukan oleh pemerintah daerah dengan menyiagakan 100 rumah sakit. Kesiagaan juga dilakukan di 135 bandara dan pelabuhan internasional dengan memasang alat pendeteksi suhu tubuh.
Pada tanggal 28 Januari 2020, Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menerangkan soal penerbitan pedoman kesiapsiagaan khusus menghadapi virus baru korona. Pedoman ini dibuat mengadopsi apa yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan WHO. Inilah yang dijadikan acuan petugas kesehatan untuk penganganan jika terjadi penularan.
Pedoman menjelaskan surveilans dan respons, manajemen klinis, pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, komunikasi risiko, dan pemberdayaan warga, ujar Budi. Upaya preventif yang dilakukan adalah dengan pengawasan ketat di jalur masuk ke Indonesia dari negara lain meliputi bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat. Deteksi dini sebagai bentuk pengawasan dilakukan terutama untuk 19 area yang memiliki akses langsung ke China, yakni Jakarta, Padang, Tarakan, Bandung, Jambi, Palembang, Denpasar, Surabaya, Batam dan Manado.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono menjelaskan bahwa terapi spesifik antivirus korona baru belum ada. Namun, untuk mencegah komplikasi maka terapi diberikan menyesuaikan gejala yang muncul. Berkaitan dengan petugas medis, Anung menjelaskan pentingnya memakai pelindung lengkap saat penananganan pasien terduga dan terinfeksi virus.